• Beranda
  • Science
    • Galeri
    • Seputar Jurusan Komunikasi
    • Karya Ilmiah
    • Ilmu Komunikasi
      • Hukum Internasional
      • Cybermedia
      • Psikologi Komunikasi
    • Pemrograman
      • My SQL
      • Visual Basic
      • Dreamweaver
      • Joomla
      • Java
  • Download
  • Photography
    • Camera
    • Take Shoot
      • NATURE
      • BUILDING
      • PEOPLE
      • REALITY
  • Travel
  • Contact Us

Recent Posts

0px
Syntaxdotcom

HUKUM INTERNASIONAL


Subjek hukum internasional publik adalah :
  • Negara
  • Negara gereja / tahta suci "vartikan"
  • Organisasi-organisasi internasional
  • Palang Merah Internasional (PMI)
  • Pribadi kodrati / individu (tantra tertentu)
  • Pemberontak (kelompok pejuang kemerdekaan nasional dan pihak yang terlibat dalam sengketa)
Pokok permasalahan dalam hukum internasional adalah pelaksanaan peranan dari para subjek hukum, antara lain :

  • Pembentukan "kaidah pengatur" untuk memperlancar hubungan antara para warga masyarakat internasional.
  • Pemeliharaan keamanan internasional.
  • Peradilan untuk menyelesaikan sengketa antara para subjek hukum tantra.



Sumber-sumber hukum internasional dapat dijumpai pada pasal 38 ayat (1), piagam Mahkamah Internasional yang isinya memberi keputusan atas perselisihan :

  • Perjanjian internasional
    adalah perjanjian yang dibuat oleh para subjek hukum internasional. Istilah untuk perjanjian tantra internasional :

  1. Treaty (traktat)
  2. Agreement (persetujuan)
  3. Convesion (konvensi)
  4. Protocol (protokol)
  5. Arrangement 
  6. Proses verbal
  7. Convenant
  8. Statue (piagam)
  9. Charter
  10. Declaration
  11. Modus vivendi
  12. Accord
  13. Exchange of note
  14. Final act
  15. General act
  16. Pact (Fakta)

  • Kebiasaan internasional , kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional memiliki syarat yaitu kebiasaan bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
  • Kesopanan internasional, suatu kebiasaan internasional yang tidak diterima sebagai hukum. 
  • Prinsip-prinsip hukum umum, asas-asas hukum yang menjadi dasar hukum modern dan bersumber pada asas-asas hukum romawi. ex: asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati) dan asas abus de droit(penyalahgunaan hak).
  • Keputusan pengadilan, keputusan internasional maupun keputusan pengadilan nasional suatu negara terhadap suatu perkara tantra internasional.
Kedudukan PBB dalam hukum internasional, sebagai subjek yaitu:
  • Pasal 104 piagam PBB : kenyataan bahwa sebagian besar negara yang menjadi anggota PBB menunjukan bahwa kedudukan PBB sebagai salah satu subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi karena telah diakui sebagian besar warga masyarakat internasional.
  • Sejarah terbentuknya PBB, yaitu :
  1. Saat perang dunia II berkecamuk timbul pemikiran untuk membentuk suatu organisasi global pengganti Liga Bangsa Bangsa (LBB).
  2. Terbentuknya Atlantic Charter merupakan hasil pembicaraan antara presiden Amerika Serikat (Franklin Roosevelt) dan perdana menteri Inggris (Churchill).
  3. Atlantic Charter diterima oleh Sidang Dewan Sekutu tanggal 24 September 1941.
  4. Pertemuan di Maskow antara Soviet, Amerika dan Inggris pada tanggal 18 s/d 30 Oktober 1943 (Tujuan organisasi PBB).
  5. Pertemuan Dumbarton Oaks tanggal 21 September 1944 dan 7 Oktober 1944 membicarakan anggaran-anggaran dasar organisasi.
  6. PBB resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945.
Asas dan tujuan dari PBB

Tujuan PBB dalam pasal 1 yaitu :
  1. Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mencapai tujuan tersebut akan bertindak bersama-sama. Perselisihan-perselisihan diselesaikan secara damai.
  2. Memajukan hubungan persahabatan antara negara-negara di dunia didasarkan pada asas-asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri.
  3. Mewujudkan kerjasama dalam lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan dan perikemanusiaan dan memajukan penghargaan hak-hak asasi manusia dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa dan agama.
  4. Menjadikan PBB menjadi pusat segala kegiatan untuk mencapai cita-cita.
  5. PBB berdasarkan asas perdamian kedaulatan.
  6.  Semua anggota PBB menjamin hak-hak yang timbul sebagai anggota dan memenuhi kewajibannya dengan penuh kesetiaan.
  7. Semua anggota menyelesaikan perselisihan yang timbul secara damai.
  8. Setiap anggota dalam hubungan internasional nya akan menhindari diri dari ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik dari suatu negara.
  9. Setiap anggota harus membantu kegiatan PBB yang diambil berdasarkan ketentuan dalam piagam.
  10. PBB akan menjamin agar negara yang bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas PBB untuk perdamaian dan keamanan Internasional.
  11. PBB tidak akan ikut campur dalm urusan dalam negeri suatu negara.

  • Perjanjian Internasional (Traktat)
  • Peraturan perundang-undangan
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Asas-asas yang dipakai untuk mewujudkan cita-cita terdapat dalam Pasal 2 :

Keanggotaan PBB
  • Negara asal PBB (Original Member) adalah negara yang menandatangani deklarsi PBB 1 Januari 1942 atau ikut dalam konferensi San Fransisco yang menandatangani dan meratifikasi Piagam.
  • Penerimaan suatu negara menjadi anggota PBB diputuskan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Alat Perlengkapan PBB
  • Majelis Umum
Merupakan sidang lengkap terdiri wakil dari 6 negara anggota. Sidang diadakan satu kali setiap tahun, yang diadakan pada hari selasa ketiga dalam bulan September dan berlangsung sampai pertengahan Desember.
  • Dewan Keamanan
Terdiri dari 15 anggota, termasuk didalamnya 5 negara yang mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni soviet, Perancis, dan Cina. Sidang Dewan Keamanan diadakan pertemuan secara berkala.
  • Dewan Ekonomi dan Sosial
Di singkat ECOSOC terdiri dari 54 anggota PBB yang di pilih oleh Majelis Umum. Anggota Dewan dipilih untuk masa 3 tahun. Setiap anggota ECOSOC memiliki seorang wakil. Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial pada umumnya bersidang selama 2 bulan penuh setiap tahun di New York dan Geneva.
  •  Dewan Perwakilan
Memiliki tugas mengawasi pelaksanaan sistem perwakilan internasional di bawah PBB. Tujuan sistem perwakilan adalah memajukan penduduk dari daerah-daerah yang diletakkan di bawah sistem perwakilan agar penduduk dapat berdiri sendiri atau merdeka.
  • Mahkamah Internasional
Berkedudukan di Den Haag merupakan badan peradilan dalam rangka PBB. Pasal 3 statuta bahwa Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, yang dipilih dari 15 negara.
  • Sekretariat
Adalah suatu badan yang melaksanakan program ke sekretariatan PBB. Dikepalai oleh seorang Sekertaris Jendral PBB. Sekertaris Jendral PBB dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.


Sumber-sumber hukum Perdata internasional

Prinsip Hukum Umum : adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern, banyak di pengaruhi oleh asas dan lembaga hukum negara.
Hukum kebiasaan, merupakan sumber hukum perdata Internasional, bisa berupa konvensi, Perjanjian Regional atau Perjanjian Bilateral. Adalah undang-undang serta peraturan tertulis lain yang derajat nya lebih rendah daripada undang-undang. Merupakan salah satu sumber hukum dalam HPI meliputi keputusan Hakim Pengadilan nasional atau internasional, keputusan Badan Arbitrase Internasional maupun keputusan lembaga-lembaga internasional yang menyangkut perkara HPI. Pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran para ahli dan sarjana-sarjana terkemuka, biasanya disebut Communis Opinio doctrum, dibidang HPI. 
HPI adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa atau perkara perdata internasional. Hukum perdata Internasional bisa disebut HPI substantif/materiil. Perkara perdata Internasional disebut sebagai HPI ajektif/formal.
HPI substabtif/materiil, meliputi:
  • Hukum Pribadi/law of person :
  1. Status Personal/personal status
  2. Kewarganegaraan/nasionality
  3. Domisili/domicile
  4. Pribadi hukum/corporation
  5. Hukum harta kekayaan/law of property
  • Harta kekayaan materiil :
  1. Benda-benda tetap/immovablles property
  2. Benda-benda lepas/movables property
  • Harta Kekayaan immateriil:
  1. Perikatan/obligations :
  • Perjanjian/contracts
  • Penyelewengan perdata, perbuatan melanggar Pasal 10/tarts.
  2. Hukum keluarga/family law
  • Perkawinan
  • Hubungan anak dan orang tua
  • Pengangkatan anak/adoption
  • Perceraian
  • Harta Perkawinan
  • Hukum Waris
Asas menentukan status personel :
  1. Asas Personalitas/kewarganegaraan (lex partiae)
  2. Asas Tritorialitas/Domisili (lex domicili)
  3. Asas gabungan

Macam domisili :
  1. Domicile of origin
  2. Domicil of Choice
  3. Domicile by Operation of the law

Pendapat mengenai hukum, yang mengatur harta perkawinan :
  • Harta perkawinan dalam lingkup “status rial” atau statuta realita.
  • Benda tetap berlaku lex rei sitae.
  • Benda lepas berlaku hukum tempat tinggal kedua mempelai.
  • Harta Perkawinan berada dalam ingkup “status personal”.
  • Harta Perkawinan berada dibawah lingkup hukum perjanjian.

UU tentang perkawinan adalah UU no.1 Tahun 1974

Macam-macam Adopsi :
  • Adoptio plena
  • Adoptio minus plena

Syarat materiil untuk adopsi :
  • Adoptant harus telah mempunyai usia tertentu
  • Adoptandus harus telah mempunyai usia tertentu
  • Selisih umur antara adoptant dan adoptandus ditentukan
  • Adanya persetujuan dari pihak wali/adoptandus
  • Larangan adopsi bagi adoptant yang sudah punya anak/keturunan
  • Larangan adopsi bagi adoptant yang sudah mengadopsi anak lain.
  • Larangan adopsi terhadap pihak yang berlainan ras, warna kulit dan seks.

*Sumber
Image : www.gurupendidikan.co.id


BAHASA INDONESIA

BAB 12
PARAFRASA
(Menceritakan Kembali)



PARAFRASA adalah pengungkapan kembali isi sebuah kalimat atau penggalan teks dengan kata-kata lain atau dengan bahasa sendiri tanpa mengubah maksud semula. 


PARAFRASA MENURUT KBBI adalah penguraian kembali suatu teks atau karangan dalam bentuk atau susunan kata yang lain dengan maksud dapat menjelaskan maknanya yang tersembunyi. Parafrasa termasuk juga menceritakan kembali sesuatu yang telah didengar ke bentuk tulisan atau mengalihkan bentuk bahasa lisan ke bentuk bahasa tulisan.

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PARAFRASA :

  1. Membaca teks yang akan diparafrasa secara keseluruhan hingga mengerti isi dari bacaan  tersebut.
  2. Pahami tema dan topiknya.
  3. Carilah dan catat gagasan utama tiap paragraf.
  4. Pilihlah kata atau kalimat yang efektif untuk menceritakan kembali. Jika perlu gunakan  kata yang sepadan atau ungkapan yang lebih mewakili pengertian yang panjang, tetapi  mudah dipahami (gunakan sinonim).
  5. Jika ada kalimat langsung ubahlah menjadi kalimat tidak langsung agar lebih singkat.
  6. Ceritakan atau uraikan kembali dengan bahasa sendiri dengan memilih kata yang tepat  hingga menjadi berbeda dengan teks awal tetapi masih sama pengertiannya.
BENTUK PARAFRASA :
  1. Parafrasa Lisan adalah parafrasa yang di ungkapkan melalui ucapan seseorang secara langsung dengan bahasa sendiri.
  2. Parafrasa Tertulis adalah parafrasa yang di ungkapkan melalui tulisan dengan bahasa sendiri.
CIRI-CIRI PARAFRASA :

  1. Bentuk tuturan berbeda
  2. Makna/pengertian tuturan sama
  3. Substansi tidak berubah
  4. Bahasa atau cara penyampaiannya berbeda
TUJUAN PARAFRASA :

  1. Memperjelas makna dari sebuah tuturan
  2. Menghindari wacana yang membosankan
  3. Mengulangi pernyatan yang sama tapi berdeda penyampaiannya
  4. Agar mudah di mengerti oleh pembaca
  5. Mempersantun ungkapan
  6. Mengungkapkan maksud yang tersembunyi (pada parafrasa iklan, dan puisi) sehingga menjadi jelas
BENTUK-BENTUK TUTURAN YANG BISA DI PARAFRASA :

1.      Kalimat biasa dan kalimat lansung
2.      Wacana/teks
3.      Puisi diparafrasa menjadi prosa
4.      Dialog
5.      Buku cerita (novel cerpen dll)
6.      Film
7.      Iklan
8.      Gambar

CONTOH-CONTOH PARAFRASA :
  • Parafrasa bentuk kalimat biasa
Mengganti kata-kata semula dengan kata-kata lain yang sepadan, semakna, atau sinonim agar tidak membosankan.


    • Lina dan ayahnya sama-sama berbaju merah. 
      • Di parafrasakan menjadi: Lina dan ayahnya sama-sama memakai baju merah.
    • Karena harga minyak tanah naik, banyak orang desa memasak dengan kayu.
      • Di parafrasa menjadi: Karena harga minyak tanah naik, banyak orang desa memasak dengan kayu bakar.
    • Tuntutan itu disuarakan dengan keras agar semua orang mendengarnya.
      • Di parafrasa menjadi: Tuntutan itu di teriakkan dengan lantang agar semua orang mendengarnya.
  • Parafrasa bentuk kalimat langsung
    •  “Apakah gurumu baik?” tanya cecep.
      • Di parafrasakan menjadi: Cecep menanyakan apakah gurumu baik.
    • Kata orang tua zaman dahulu, “Malu bertanya sesat dijalan”.
      • Di parafrasakan menjadi: Orang tua zaman dahulu mengatakan bahwa malu bertanya sesat di jalan.
    • “Jangan mendekat,” bentak penjahat itu.
      • Di parafrasakan menjadi: Penjahat itu membentak jangan mendekat.
    • “Saya tidak senang pada sikapnya yang angkuh itu,” ujar Arman.
      • Di parafrasakan menjadi: Arman mengatakan bahwa dia tidak senang pada sikapnya yang angkuh itu.
    • “Ayo lari!” teriak penjahat itu pada teman-temannya.
      • Di parafrasakan menjadi: Penjahat itu mengatakan kepada teman-tamannya untuk berlari.
  • Parafrasa bentuk wacana/teks
Menceritakan kembali isi wacana/teks dengan mengganti kata-kata yang semula dengan kata-kata yang lain yang sepadan, semakna atau sinonim agar tidak membosankan. Contoh:

Pemerintah Indonesia tentu tidak akan gegabah memilih nuklir sebagai energi alternatif untuk mengatasi krisis energi yang terus melanda dunia. Sementara sumber daya alam berupa uranium cukup memadai terkandung dalam perut bumi Indonesia. Jika tidak diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa ini, maka kita telah menyia-nyiakan kekayaan alam yang amat langka itu.
           
Di parafrasakan menjadi:

Negara kita tentu tidak akan tergesa-gesa memilih nuklir sebagai energi pengganti untuk menyelesaikan krisis energi yang terus menimpa dunia. Sementara potensi alam berupa uranium cukup memenuhi terkandung dalam tanah Indonesia. Jika tidak dimanfaatkan untuk menaikan taraf hidup bangsa ini, maka kita telah mengabaikan kekayaan alam yang amat jarang didapat itu.


  • Parafrasa bentuk puisi
Menceritakan kembali puisi tersebut dengan bahasa sendiri sehingga puisi tersebut menjadi sebuah prosa (cerita) sehingga menjadi lebih luas dan jelas maksud dari puisi tersebut. Contoh:

aku cukup dengan engkau saja
dalam nikmat dzikir dan sujud jiwa
aku cukup bersama-Mu saja

aku cukup dengan engkau saja
walau orang-orang itu
mencari kesenangan diskotik-diskotik, panti-panti pijat, hotel dan pelacuran
aku cukup di rumah-Mu saja
dalam nikmat zikir dan sujud jiwa
bukan lantaran aku takut AIDS dan rajasinga
jika kujauhi pelacuran dan sauna
tapi memang cukup bagiku
bahagia dalam cinta-Mu saja

aku cukup dengan engkau saja
walau kursi dan mobil dinas menjauhiku
walau dasi dan gaji besar berpaling dariku
walau ormas dan orpol mencibir padaku
aku cukup di dekat-MU saja, bahagia
dalam nikmat zikir dan sujud jiwa.

Di parafrasakan menjadi Prosa:

Aku merasa sudah cukup dengan engkau saja, didalam kenikmatan berzikir dan sujud jiwa. aku merasa sudah cukup bersama-Mu saja aku merasa sudah cukup dengan engkau saja walaupun orang-orang diluar sana terus menerus mencari kesenangan dunia di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik-diskotik, panti-panti pijat, hotel dan tempat pelacuran lainnya. Aku merasa sudah cukup di rumah-Mu saja didalam kenikmatan berzikir dan sujud jiwa bukan karena aku takut dengan penyakit AIDS dan penyakit rajasinga jika kujauhi tempat pelacuran dan sauna tetapi aku rasa memang sudah cukup bagiku berbahagia di dalam cinta-Mu saja aku merasa sudah cukup dengan engkau saja walaupun aku kehilangan kursi dan mobil dinasku walaupun dasi dan gaji yang besar semuanya berpaling dariku walaupun semua ormas dan parpol terus membicarakepadaku aku merasa sudah cukup di dekat-MU saja berbahagia di dalam kenikmatan berzikir dan sujud jiwa.


  • Parafrasa bentuk penggalan cerpen
....Beberapa saat kemudian, Harry berhasil mengejar sang pencuri. Mereka berdua kini tengah terbang dengan kecepatan di atas hutan yang lebat. Beberapa kali sang pencuri turun masuk kedalam hutan untuk menghilangkan jejak, namun gagal. Harry terus mengejarnya. Tapi, Harry juga kewalahan mengejar sapu terbang lawannya yang telah dimodifikasi dengan mesin ferrari berukuran mikro. Mereka terus kejar-kejaran sampai akhirnya Harry menabraknya dari belakang dan menyebabkan lawannya kehilangan kendali. Kemudian, ia menabrak dinding rumah yang tidak lain adalah laboratorium pusat riset pengembangan teknologi metafisika milik Dr. Piras.

Di parafrasakan menjadi:

Keberhasilan Harry dalam menangkap sang pencuri.


  • Parafrasa bentuk film
Menceritakan kembali dengan bahasa sendiri baik lisan atau tulisan mengenai isi film tanpa mengubah isi film seutuhnya.


  • Parafrasa bentuk teks iklan, poster, slogan
Menceritakan kembali kalimat iklan, kemudian mengembangkannya dengan bahasa sendiri baik lisan atau tulisan sehingga menjadi lebih luas dan jelas maksud dari iklan tersebut.
Waspada terhadap penipuan undian berhadiah




           
        
Di parafrasakan menjadi:

Kepada semua lapisan masyarakat Indonesia, agar berhati-hati dan mewaspadai segala bentuk penipuan undian berhadiah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


  • Parafrasa bentuk gambar/foto
Menceritakan menggunakan bahasa sendiri  dengan melihat apa yang ada digambar tersebut.


*Sumber
Image: majalah.ottencoffee.co.id
Beranda

ABOUT ME

Ratna

Seseorang yang ingin mencoba hal baru dan mencintai alam dalam sebuah potretan yang sedehana.

LATEST POSTS

  • Bahasa Indonesia Parafrasa
  • MODUL 7 -- HUKUM INTERNASIONAL

I SEE

Featured Post

MODUL 7 -- HUKUM INTERNASIONAL

Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

  • ARTIKEL 2
  • BAHASA INDONESIA 1
  • HUKUM 1
  • HUKUM INTERNASIONAL 1
  • KELAS 10 1
  • MATA KULIAH 1
  • SISTEM HUKUM INTERNASIONAL 1
  • SMK/SMA 1

ABOUT SYNTAX

Syntax

Jenis website yang terinspirasi sejak SMK. Disaat saya mempelajari pemrograman My Sql. Jadilah website syntax yang sederhana ini :)

Popular Posts

  • MODUL 7 -- HUKUM INTERNASIONAL
    HUKUM INTERNASIONAL Subjek hukum internasional publik adalah : Negara Negara gereja / tahta suci "vartikan" Organisasi-o...
  • Bahasa Indonesia Parafrasa
    BAHASA INDONESIA BAB 12 PARAFRASA (Menceritakan Kembali) PARAFRASA  adalah pengungkapan kembali isi sebuah kal imat at...

Kritik Dan Saran :)

Nama

Email *

Pesan *

STORY

Copyright © 2015 Syntaxdotcom. Designed by OddThemes

FOLLOW ME