MODUL 7 -- HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL


Subjek hukum internasional publik adalah :
  • Negara
  • Negara gereja / tahta suci "vartikan"
  • Organisasi-organisasi internasional
  • Palang Merah Internasional (PMI)
  • Pribadi kodrati / individu (tantra tertentu)
  • Pemberontak (kelompok pejuang kemerdekaan nasional dan pihak yang terlibat dalam sengketa)
Pokok permasalahan dalam hukum internasional adalah pelaksanaan peranan dari para subjek hukum, antara lain :

  • Pembentukan "kaidah pengatur" untuk memperlancar hubungan antara para warga masyarakat internasional.
  • Pemeliharaan keamanan internasional.
  • Peradilan untuk menyelesaikan sengketa antara para subjek hukum tantra.



Sumber-sumber hukum internasional dapat dijumpai pada pasal 38 ayat (1), piagam Mahkamah Internasional yang isinya memberi keputusan atas perselisihan :

  • Perjanjian internasional
    adalah perjanjian yang dibuat oleh para subjek hukum internasional. Istilah untuk perjanjian tantra internasional :

  1. Treaty (traktat)
  2. Agreement (persetujuan)
  3. Convesion (konvensi)
  4. Protocol (protokol)
  5. Arrangement 
  6. Proses verbal
  7. Convenant
  8. Statue (piagam)
  9. Charter
  10. Declaration
  11. Modus vivendi
  12. Accord
  13. Exchange of note
  14. Final act
  15. General act
  16. Pact (Fakta)

  • Kebiasaan internasional , kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber hukum internasional memiliki syarat yaitu kebiasaan bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
  • Kesopanan internasional, suatu kebiasaan internasional yang tidak diterima sebagai hukum. 
  • Prinsip-prinsip hukum umum, asas-asas hukum yang menjadi dasar hukum modern dan bersumber pada asas-asas hukum romawi. ex: asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati) dan asas abus de droit(penyalahgunaan hak).
  • Keputusan pengadilan, keputusan internasional maupun keputusan pengadilan nasional suatu negara terhadap suatu perkara tantra internasional.
Kedudukan PBB dalam hukum internasional, sebagai subjek yaitu:
  • Pasal 104 piagam PBB : kenyataan bahwa sebagian besar negara yang menjadi anggota PBB menunjukan bahwa kedudukan PBB sebagai salah satu subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi karena telah diakui sebagian besar warga masyarakat internasional.
  • Sejarah terbentuknya PBB, yaitu :
  1. Saat perang dunia II berkecamuk timbul pemikiran untuk membentuk suatu organisasi global pengganti Liga Bangsa Bangsa (LBB).
  2. Terbentuknya Atlantic Charter merupakan hasil pembicaraan antara presiden Amerika Serikat (Franklin Roosevelt) dan perdana menteri Inggris (Churchill).
  3. Atlantic Charter diterima oleh Sidang Dewan Sekutu tanggal 24 September 1941.
  4. Pertemuan di Maskow antara Soviet, Amerika dan Inggris pada tanggal 18 s/d 30 Oktober 1943 (Tujuan organisasi PBB).
  5. Pertemuan Dumbarton Oaks tanggal 21 September 1944 dan 7 Oktober 1944 membicarakan anggaran-anggaran dasar organisasi.
  6. PBB resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945.
Asas dan tujuan dari PBB

Tujuan PBB dalam pasal 1 yaitu :
  1. Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mencapai tujuan tersebut akan bertindak bersama-sama. Perselisihan-perselisihan diselesaikan secara damai.
  2. Memajukan hubungan persahabatan antara negara-negara di dunia didasarkan pada asas-asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri.
  3. Mewujudkan kerjasama dalam lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan dan perikemanusiaan dan memajukan penghargaan hak-hak asasi manusia dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa dan agama.
  4. Menjadikan PBB menjadi pusat segala kegiatan untuk mencapai cita-cita.
  5. PBB berdasarkan asas perdamian kedaulatan.
  6.  Semua anggota PBB menjamin hak-hak yang timbul sebagai anggota dan memenuhi kewajibannya dengan penuh kesetiaan.
  7. Semua anggota menyelesaikan perselisihan yang timbul secara damai.
  8. Setiap anggota dalam hubungan internasional nya akan menhindari diri dari ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik dari suatu negara.
  9. Setiap anggota harus membantu kegiatan PBB yang diambil berdasarkan ketentuan dalam piagam.
  10. PBB akan menjamin agar negara yang bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas PBB untuk perdamaian dan keamanan Internasional.
  11. PBB tidak akan ikut campur dalm urusan dalam negeri suatu negara.

  • Perjanjian Internasional (Traktat)
  • Peraturan perundang-undangan
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Asas-asas yang dipakai untuk mewujudkan cita-cita terdapat dalam Pasal 2 :

Keanggotaan PBB
  • Negara asal PBB (Original Member) adalah negara yang menandatangani deklarsi PBB 1 Januari 1942 atau ikut dalam konferensi San Fransisco yang menandatangani dan meratifikasi Piagam.
  • Penerimaan suatu negara menjadi anggota PBB diputuskan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Alat Perlengkapan PBB
  • Majelis Umum
Merupakan sidang lengkap terdiri wakil dari 6 negara anggota. Sidang diadakan satu kali setiap tahun, yang diadakan pada hari selasa ketiga dalam bulan September dan berlangsung sampai pertengahan Desember.
  • Dewan Keamanan
Terdiri dari 15 anggota, termasuk didalamnya 5 negara yang mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni soviet, Perancis, dan Cina. Sidang Dewan Keamanan diadakan pertemuan secara berkala.
  • Dewan Ekonomi dan Sosial
Di singkat ECOSOC terdiri dari 54 anggota PBB yang di pilih oleh Majelis Umum. Anggota Dewan dipilih untuk masa 3 tahun. Setiap anggota ECOSOC memiliki seorang wakil. Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial pada umumnya bersidang selama 2 bulan penuh setiap tahun di New York dan Geneva.
  •  Dewan Perwakilan
Memiliki tugas mengawasi pelaksanaan sistem perwakilan internasional di bawah PBB. Tujuan sistem perwakilan adalah memajukan penduduk dari daerah-daerah yang diletakkan di bawah sistem perwakilan agar penduduk dapat berdiri sendiri atau merdeka.
  • Mahkamah Internasional
Berkedudukan di Den Haag merupakan badan peradilan dalam rangka PBB. Pasal 3 statuta bahwa Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, yang dipilih dari 15 negara.
  • Sekretariat
Adalah suatu badan yang melaksanakan program ke sekretariatan PBB. Dikepalai oleh seorang Sekertaris Jendral PBB. Sekertaris Jendral PBB dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.


Sumber-sumber hukum Perdata internasional

Prinsip Hukum Umum : adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern, banyak di pengaruhi oleh asas dan lembaga hukum negara.
Hukum kebiasaan, merupakan sumber hukum perdata Internasional, bisa berupa konvensi, Perjanjian Regional atau Perjanjian Bilateral. Adalah undang-undang serta peraturan tertulis lain yang derajat nya lebih rendah daripada undang-undang. Merupakan salah satu sumber hukum dalam HPI meliputi keputusan Hakim Pengadilan nasional atau internasional, keputusan Badan Arbitrase Internasional maupun keputusan lembaga-lembaga internasional yang menyangkut perkara HPI. Pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran para ahli dan sarjana-sarjana terkemuka, biasanya disebut Communis Opinio doctrum, dibidang HPI. 
HPI adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa atau perkara perdata internasional. Hukum perdata Internasional bisa disebut HPI substantif/materiil. Perkara perdata Internasional disebut sebagai HPI ajektif/formal.
HPI substabtif/materiil, meliputi:
  • Hukum Pribadi/law of person :
  1. Status Personal/personal status
  2. Kewarganegaraan/nasionality
  3. Domisili/domicile
  4. Pribadi hukum/corporation
  5. Hukum harta kekayaan/law of property
  • Harta kekayaan materiil :
  1. Benda-benda tetap/immovablles property
  2. Benda-benda lepas/movables property
  • Harta Kekayaan immateriil:
  1. Perikatan/obligations :
  • Perjanjian/contracts
  • Penyelewengan perdata, perbuatan melanggar Pasal 10/tarts.
  2. Hukum keluarga/family law
  • Perkawinan
  • Hubungan anak dan orang tua
  • Pengangkatan anak/adoption
  • Perceraian
  • Harta Perkawinan
  • Hukum Waris
Asas menentukan status personel :
  1. Asas Personalitas/kewarganegaraan (lex partiae)
  2. Asas Tritorialitas/Domisili (lex domicili)
  3. Asas gabungan

Macam domisili :
  1. Domicile of origin
  2. Domicil of Choice
  3. Domicile by Operation of the law

Pendapat mengenai hukum, yang mengatur harta perkawinan :
  • Harta perkawinan dalam lingkup “status rial” atau statuta realita.
  • Benda tetap berlaku lex rei sitae.
  • Benda lepas berlaku hukum tempat tinggal kedua mempelai.
  • Harta Perkawinan berada dalam ingkup “status personal”.
  • Harta Perkawinan berada dibawah lingkup hukum perjanjian.

UU tentang perkawinan adalah UU no.1 Tahun 1974

Macam-macam Adopsi :
  • Adoptio plena
  • Adoptio minus plena

Syarat materiil untuk adopsi :
  • Adoptant harus telah mempunyai usia tertentu
  • Adoptandus harus telah mempunyai usia tertentu
  • Selisih umur antara adoptant dan adoptandus ditentukan
  • Adanya persetujuan dari pihak wali/adoptandus
  • Larangan adopsi bagi adoptant yang sudah punya anak/keturunan
  • Larangan adopsi bagi adoptant yang sudah mengadopsi anak lain.
  • Larangan adopsi terhadap pihak yang berlainan ras, warna kulit dan seks.

*Sumber

Share:

0 komentar